Layanan Pengaduan Cek Status Pengaduan

Layanan Pengaduan Masyarakat

Sampaikan pengaduan atau laporan Anda kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau secara transparan, aman, dan akuntabel.

1. Identitas Pelapor

* Wajib diisi
Pilih kategori perorangan, lembaga, atau kelompok.
Nama resmi organisasi/lembaga/kelompok pemohon.
Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Format NIK harus 16 digit angka valid.
Nama jelas pelapor tanpa gelar singkatan yang membingungkan.
Minimal 17 tahun.
Email aktif untuk menerima notifikasi tindak lanjut.
Format email tidak valid.
Nomor aktif yang dapat dihubungi via panggilan/WhatsApp.
Format nomor HP tidak valid (08xx atau 628xx, min 10 digit).
Profesi atau pekerjaan saat ini.
Unggah foto/scan KTP Asli (.jpg, .jpeg, .png, .webp, atau .pdf). Maksimal ukuran file: 5 MB.
File KTP wajib diunggah.

2. Rincian Materi Pengaduan

* Wajib diisi
Contoh: Puskesmas X / Pelayanan Loket Rawat Jalan / dr. Fulan.
Judul singkat mengenai hal yang diadukan.
Gunakan editor di atas untuk menyusun teks laporan secara rapi dan jelas.
Lampirkan bukti pendukung seperti foto kejadian, dokumen tanda bukti, kuitansi, atau arsip (.pdf, .jpg, .png, .doc, .docx, .zip). Maksimal ukuran file: 10 MB.
Jaminan Privasi & Perlindungan Pelapor
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menjamin kerahasiaan identitas dan data pribadi setiap pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Data NIK, identitas pribadi, dan berkas KTP dienkripsi dan disimpan pada penyimpanan aman.
  • Laporan Anda akan ditindaklanjuti secara profesional oleh tim penanganan pengaduan Dinkes.
  • Nomor tiket unik akan diterbitkan setelah form dikirimkan untuk memantau status pengaduan Anda.
Cek Status Pengaduan