Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Struktur organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau adalah seperti bagan berikut :

Portal Ini dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Jam Operasional/Layanan
Senin - Kamis Pukul 8.00 WIB s/d 15.30 WIB
Jumat Pukul 8.00 WIB s/d 15.00 WIB
Waktu Istirahat 12.00 WIB s/d 13.00 WIB