- Admin Dinkes
- Senin, 27 Oktober 2025
- 1
Dinkes Kepri Dorong Sinkronisasi dan updating Data Layanan RS Berbasis Kompetensi di Batam
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pembaruan data layanan rumah sakit berbasis kompetensi pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Batam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/3800/2025 mengenai Update Data Layanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi.
Pertemuan ini digelar dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Batam, Ketua PERSI, ARSADA, serta seluruh direktur dan pimpinan rumah sakit se-Kota Batam. Kegiatan yang berlangsung pada 22 Oktober 2025 tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan akurasi pembaruan data layanan rumah sakit sebagai landasan peningkatan kualitas layanan kesehatan rujukan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau memaparkan capaian pembaruan data rumah sakit dan menyampaikan himbauan agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan segera memperbarui data layanan berbasis kompetensi sesuai standar yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa ketepatan data menjadi faktor kunci dalam menunjang implementasi berbagai program transformasi layanan rumah sakit.
Dari hasil evaluasi, masih ditemukan beberapa rumah sakit yang belum kompeten serta belum melakukan sinkronisasi strata layanan berbasis kompetensi dalam pelaporan melalui aplikasi RS Online. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat kelengkapan data sangat berpengaruh terhadap kesiapan rumah sakit dalam menjalankan program strategis Kementerian Kesehatan RI.
Program terbaru seperti Kriteria 12 KRIS, layanan berbasis kompetensi, dan Integrated DRG (IDrg) memerlukan data yang akurat dan mutakhir pada sistem ASPAK, SDMK, dan RS Online. Karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi menekankan pentingnya komitmen seluruh rumah sakit untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala dan sesuai ketentuan.
Diharapkan seluruh rumah sakit di kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat, baik dari aspek sarana, prasarana, alat kesehatan, maupun sumber daya manusia, demi mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.


