Dinkes Rombak Pelayanan Publik Menjadi Lebih Kekinian

Cetak

 

20180426 133444 640x360

Era digital saat ini membuat perkembangan internet dan arus informasi menjadi begitu cepat, dampaknya masyarakat semakin kritis terhadap tingkat kepuasan pelayanan publik. Untuk itulah pelayanan publik menjadi prioritas utama untuk lebih ditingkatkan. Segala pelayanan publik harus semakin dipermudah, cepat, berkualitas dan terukur.

Pelayanan publik menjadi sebuah tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat, baik pelayanan dalam bentuk administrasi publik, jasa publik, maupun barang publik sebagaimana di atur dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam melaksanakan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat mendukung pelaksanaan Gerakan One Agency One Innovation guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik secara kompetitif. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Organisasi dan KORPRI sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan pembinaan terhadap peningkatan pelayanan publik di seluruh OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

Hasil tindak lanjut atas pembinaan tersebut, telah diterbitkannya SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 559/SK-Dinkes/2018 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018. SK ini diterbitkan sebagai dasar untuk mewujudkan kepastian hak, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan seluruh pihak terkait dalam pelayanan publik sesuai dengan azas pemerintahan yang baik. Pelayanan yang diberikan meliputi Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, Pemberian Bantuan Biaya Pengobatan, Registrasi Puskesmas dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan (STR).

20180426 133121 640x36020180426 133622 640x36020180426 143635 640x360

Foto (searah jarum jam) : Penerimaan Tamu, Pojok Informasi, Ruang Laktasi

Inovasi dimulai dari pelayanan di Ruang Tunggu Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan, saat ini setiap hari dimulai dari pukul 08.00 – 16.00 (Senin – Jumat) telah ada 2 orang pegawai yang bertindak sebagai customer service yang siap membantu dan mengarahkan tamu-tamu yang berkunjung ke Dinas Kesehatan. Ruang tunggu tersebut telah dilengkapi dengan pojok informasi. Tersedia Buletin, Buku Profil Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Buku – Buku Kesehatan, Pamflet, Brosur dan PC yang siap akses terhadap data yang tersedia online maupun offline. Untuk para pelajar dan mahasiswa, permintaan data kini dipermudah, bisa akses langsung di website resmi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (www.dinkes.kepriprov.go.id). Setiap tamu yang berkunjung akan diberikan kartu visitor dan akan diarahkan ke tujuan. Penyediaan Ruang Laktasi bagi ibu menyusui juga telah tersedia, dengan suasana yang nyaman, ibu menyusui bisa memanfaatkan ruangan tersebut secara maksimal.

20180426 133157 270x480

Foto : Salah Satu Tamu Yang Berkunjung

Komentar salah satu tamu yang berkunjung “alhamdulilah, pelayanan bagus. Biasanya harus ke dalam, sekarang diluarpun sudah dilayani, mudah diakses” ujar Amin. “Alhamdulilah CSnya juga ramah” ujar Amin menambahkan.

Setiap pelayanan publik yang diberikan telah memiliki Standar Operasional Pelayanan (SOP) masing-masing, sehingga dapat dijamin 4 pelayanan publik di Dinas Kesehatan akan efisien dari segi waktu dan biaya. Sebagai contoh, untuk jangka waktu pelayanan STR Tenaga Kesehatan Kefarmasian dan registrasi puskesmas, maksimal waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja dan tidak dipungut biaya. Pelayanan pemberian bantuan biaya pengobatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah, jangka waktu penyelesaian maksimal 8 (delapan) hari kerja sejak tanggal pengajuan, dan tidak dipungut biaya. Semua waktu penyelesaian dapat dilakukan sesuai SOP bila semua syarat telah dilengkapi. Untuk waktu penyelesaian pengajuan STR Tenaga Kesehatan selama 70 hari kerja karena penerbitan STR diterbitkan oleh MTKI Pusat. Untuk pendaftaran STR dan pengumuman STR yang telah terbit sudah dilakukan secara online.

20180426 133950 270x48020180426 134523 640x36020180426 134855 640x360

Foto (searah jarum jam) : Pelayanan STR, Pelayanan STR TTK, Pelayanan Jamkesda

Keluhan dan saran atas pelayanan publik di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dapat disampaikan secara online melalui website ini, melalui sms dengan No. Hp 082283648895, dan secara offline pada Kotak Pengaduan.(OV/PE).

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech