20180426 133444 640x360

Era digital saat ini membuat perkembangan internet dan arus informasi menjadi begitu cepat, dampaknya masyarakat semakin kritis terhadap tingkat kepuasan pelayanan publik. Untuk itulah pelayanan publik menjadi prioritas utama untuk lebih ditingkatkan. Segala pelayanan publik harus semakin dipermudah, cepat, berkualitas dan terukur.

Pelayanan publik menjadi sebuah tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat, baik pelayanan dalam bentuk administrasi publik, jasa publik, maupun barang publik sebagaimana di atur dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam melaksanakan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

READ MORE