Konten Berita

...

Pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Bintan, Wujud Nyata Komitmen Lindungi Masyarakat dari Paparan Rokok

Sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok, Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menginisiasi kegiatan Pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menekan angka konsumsi rokok sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr. Untung Siswanto, M.A.P., dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Hj. Mardianti, S.E., M.A.P., Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, yang hadir sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Hj. Mardianti menegaskan pentingnya pembentukan Satgas KTR sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR Kabupaten Bintan, terutama di tengah tingginya prevalensi penyakit tidak menular seperti jantung dan stroke yang menjadi beban utama layanan kesehatan di wilayah ini.

“Pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya bentuk implementasi Perda, tapi juga komitmen bersama untuk melindungi generasi saat ini dan mendatang dari bahaya rokok. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas lintas sektor,”
ujar Hj. Mardianti, S.E., M.A.P., dalam sesi pemaparannya.

Satgas KTR Kabupaten Bintan akan fokus dalam penerapan kawasan tanpa rokok di tujuh tatanan, yaitu:
1.    Fasilitas pelayanan kesehatan
2.    Tempat proses belajar mengajar
3.    Tempat anak bermain
4.    Tempat ibadah
5.    Angkutan umum
6.    Tempat kerja
7.    Tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan

Selain menyepakati struktur organisasi Satgas, kegiatan ini juga merumuskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing unsur, serta menyusun rencana aksi implementatif. Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi luas Perda KTR kepada masyarakat, guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan terbentuknya Satgas KTR ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok, serta memperkuat upaya promotif dan preventif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

 

Kontak Kami