Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa Saat Bulan Ramadhan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut menjelaskan bahwa, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. Dalam siaran pers pada Rabu tanggal 17 Maret 2021 oleh Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,". Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.