Website Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau - karimun

  • Edukasi Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat) di Kabupaten Karimun

    20

    Penggunaan obat yang tidak rasional dapat mengakibatkan terapi kurang efektif dan efisien dimana menurut WHO, lebih dari 50% obat didunia diresepkan dan digunakan secara tidak tepat. Menurut data yang diperoleh dari Riskesdas Tahun 2013 sebanyak 35,2% rumah tangga menyimpan obat untuk berbagai keperluan seperti dalam masa pengobatan, persediaan dan obat sisa. Ini membuktikan bahwa sejumlah besar masyarakat melakukan pengobatan sendiri (swamedikasi). Swamedikasi yang dilakukan secara tidak tepat dan tidak disertai informasi yang memadai, dapat menyebabkan tujuan pengobatan tidak tecapai. Namun jika swamedikasi dilakukan dengan benar, dapat mendukung upaya pembangunan kesehatan oleh pemerintah.

    READ MORE
  • Pembekalan Prinsip Kesehatan Tradisional (KESTRAD) yang aman

    Paparan materi oleh Drs. IG Bagus SarjanaM.Kes

    Dalam Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 47 menyatakan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan promotif, preventif, kuaratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu menyeluruh dan berkesinambungan. Hal tersebut diperkuat dengan pasal 48 dimana upaya kesehatan tradisional merupakan salah satu dari 17 upaya pelayanan kesehatan. Sementara pada pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

    Terkait hal tersebut diatas maka pelayanan kesehatan tradisional yang berkembang dan dimanfaatkan oleh masyarakat perlu dilakukan penapisan melalui pengkajian, penelitian dan pengujian agar terbukti keamanan dan manfaatnya sehingga dapat digunakan oleh masyarakat secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

    READ MORE

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech