Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022

Cetak

Pokjanal Posyandu

Gambar :  Rapat Pokjanal Posyandu Tingkat Provinsi 

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mewadahi pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan sosial dasar yang pelaksanaannya dapat disinergikan dengan layanan lainnya sesuai potensi daerah. Salah satu kegiatan sosial dasar di Posyandu yakni kegiatan kesehatan, yang utamanya adalah Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi dan pendidikan pola hidup sehat yang dilakukan dalam 5 (lima) langkah kegiatan pada hari buka serta di luar hari buka Posyandu. Dalam pelaksanaannya Posyandu dapat mengembangkan kegiatan tambahan sesuai dengan kebutuhan, kesepakatan dan kemampuan masyarakat.

 

Jumlah posyandu saat ini terus bertambah, dari 1428 posyandu di akhir tahun 2021 menjadi 1.463 di bulan Juni 2022. Terdapat 10.519 orang kader yang bertugas di seluruh Posyandu. Secara kualitatif, 959 posyandu atau sekitar 67,16 % berada di strata Purnama dan Mandiri serta dikategorikan sebagai Posyandu Aktif. Ini patut kita syukuri mengingat situasi pandemi saat ini, para kader tetap mampu mempertahankan kinerjanya memberikan pelayanan, meskipun dilakukan dari rumah ke rumah, tanpa mengenal lelah.

Provinsi Kepulauan Riau melakukan upaya untuk memperkuat kelembagaan Kelompok Kerja Operasional Posyandu (Pokjanal Posyandu). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu (Pokjanal Posyandu), yang merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan perkembangan dan kualitas Posyandu. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu, yang secara terbuka memfasilitasi pengembangan posyandu terhadap berbagai layanan dan pelayanan yang akan diberikan di Posyandu. Kebijakan ini seharusnya menjadi pedoman dalam pembinaan serta pengembangan Posyandu dewasa ini,

Pentingnya peranan Pokjanal Posyandu terhadap pembinaan dan pengembangan posyandu di daerah belum  berjalan dengan baik terhadap tiga aspek manajemen yang merupakan bagian sangat krusial yaitu:

Oleh  karenanya optimalisasi kelembagaan  Pokjanal Posyandu harus dilakukan dengan komitmen yang kuat, tidak hanya sekedar  melakukan pembentukan, tanpa kejelasan tugas dan fungsi. Tugas Pokjanal Posyandu Tingkat Provinsi adalah Menyiapkan data dan informasi dalam skala provinsi tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengeloalaan program posyandu, Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga/OPD terkait untuk penyelesaian (langkah) tindak lanjut, Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternative pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan program, Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu, Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal, Mamfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu, Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada pokjanal posyandu pusat.

Peserta pada kegiatan rapat ini berjumlah 30 orang yang berasal dari Instansi dan OPD terkait Posyandu, Bidang dan Seksi sebagai Lintas Program di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas PMD dan Dukcapil Kepulauan Riau, Metode kegiatan yang digunakan pada kegiatan ini adalah Penyajian, Ceramah,Curah pendapat dan tanya jawab dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Pokjanal Posyandu. Diharapkan hasil yang diperoleh pada rapat ini adalah akan memudahkan dan menentukan pelaksanaan pembinaan serta pengembangan posyandu ke depan secara  tepat sesuai dengan kondisi dan situasi daerah, dan Pokjanal Posyandu Provinsi Kepulauan Riau yang telah terbentuk ini akan mampu memfasilitasi pelaksanaan posyandu secara berkesinambungan dengan pendekatan akses  layanan dan pelayananan sosial dasar masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya. (MH)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech