Vaksinasi COVID Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dimulai 29 Juli 2022

Cetak

vaksin sdm

Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan dimulai pada pekan ini (29/07/2022) hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/3615/2022.

 

Vaksinasi dosis booster ke-2 dilakukan melihat terjadinya peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Sedangkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan mengikuti rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, juga dihimbau kepada  seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, untuk : Dapat memulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM Kesehatan pada tanggal 29 Juli 2022.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (JM)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech