Cara Menggunakan ALKES dan PKRT Dengan Benar

Cetak

Cara menggunakan alkes 2

Gambar : Cara Menggunakan ALKES/PKRT dengan Benar  (Farmalkes)

Setiap orang dianjurkan untuk selalu mempersiapkan produk alat kesehatan maupun Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)  di rumah. Hal ini dilakukan agar penanganan awal dapat dilakukan saat terjadi luka ringan atau mengalami suatu gejala, seperti demam atau sakit kepala, terlebih jika Anda memang menderita kondisi tertentu. Tak hanya itu, alat kesehatan juga dapat mencegah terjadinya kondisi yang dapat berakibat fatal.

 

Saat ini Produk Alkes maupun PKRT jenisnya sangat beragam. Sebagai contoh produk PKRT yang sering digunakan seperti pembersih lantai, sabun cuci piring, pelembut pakaian, hand sanitizer atau cuci tangan tanpa bilas, popok bayi, obat nyamuk, dan masih banyak lagi yang lain. Agar aman digunakan, pastikan hanya produk Alkes dan PKRT yang mempunyai izin edar dari Kementerian Kesehatan yang kita gunakan karena telah melewati uji mutu, keamanan dan manfaat.

Yuk simak tips berikut agar produk yang kita beli dan gunakan dapat bermanfaat sesuai kebutuhan dan manfaatnya :

Dalam menjamin keamanan, mutu dan manfaat (safety, quality and efficacy) alat kesehatan/PKRT impor maupun dalam negeri yang beredar di Indonesia maka harus dilakukan pengendalian alat kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar. Alat kesehatan/PKRT produksi dalam negeri atau luar negeri(impor) harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan sebelum beredar di masyarakat. Jika alat kesehatan/PKRT tidak memiliki izin edar, maka keamanan dan mutunya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam membeli alat kesehatan/PKRT, jangan mudah percaya dengan produk yang diiklankan dengan klaim yang berlenihan, lihatlah nomor izin edar pada kemasan. Selain itu, perhatikan dan ikuti petunjuk penggunaan serta petunjuk keamanan pada kemasan. Sangat penting untuk selalu memeriksa tempat penyimpanan obat di rumah guna memastikan obat yang disimpan masih dalam kondisi baik dan tidak kadaluarsa. Obat yang kadaluarsa tentu akan sangat berbahaya jika dikonsumsi karena sangat berisiko menyebabkan keracunan obat.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai izin edar alat kesehatan/PKRT apakah sudah memiliki izin edar atau tidak, Kementerian Kesehatan terutama Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan telah melakukan pengembangan sistem informasi melalui sistem berbasis website : http://infoalkes.kemkes.go.id. Website ini bertujuan untuk mengetahui perijinan yang sudah terbit melalui Sistem Registrasi Online yang disebut sebagai Sistem e-Infoalkes. Situs ini dapat di akses oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Penyalur, produsen dan masyarakat umum melalui smartphone atau android lainnya. Memuat informasi mengenai izin edar, produsen, penyalur alat kesehatan dan importir perbekalan kesehatan rumah tangga. Pastikan alat kesehatan/PKRT yang dipakai sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan RI. (AD)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech