Percepatan Vaksinasi Dalam Membangun Kekebalan Kelompok atau Herd Immunity

Cetak

WhatsApp Image 2021 02 05 at 10.58.36

Gambar : Tim Binaan Wilayah Pelaksaaan Vaksinasi COVID-19 melakukan pendampingan dalam percepatan Vaksinasi di Karimun

Sesuai dengan intruksi Presiden RI Joko Widodo dalam menyukseskan program vaksinasi COVID-19 secara nasional, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya melakukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini sudah bekerja keras merawat pasien COVID-19. 

 

WhatsApp Image 2021 02 06 at 11.09.09

Gambar : Tim Binaan Wilayah Pelaksaaan Vaksinasi COVID-19 melakukan melakukan inventarisasi terhadap sarana dan peralatan rantai vaksin (cold chain) di Kabupaten Lingga

Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau juga telah membentuk Tim Binaan Wilayah Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada 7 Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Setiap Binwil terdiri dari beberapa koordinator yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saat melakukan pendampingan pada kab/kota di fasilitas pelayanan kesehatan, tim binwil harus paham dan mengerti dengan permasalahan yang ada di kabupaten/kota binaannya. Apabila terdapat beberapa kendala/permasalahan diwilayah binaannya, agar segera didiskusikan lebih lanjut di tingkat provinsi untuk diambil langkah-langkah kedepan agar cakupan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat optimal sehingga nantinya akan terbangun kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap COVID-19.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Bila fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memenuhi persyaratan maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas dapat membuka pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas harus melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan setempat, serta berkoordinasi dengan lintas program, dan lintas sektor terkait, termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19.  Petugas kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta memantau status vaksinasi setiap sasaran yang ada di wilayah kerjanya untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai dengan yang dianjurkan. pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19 dibutuhkan proses perencanaan yang komprehensif. Proses penyusunan perencanaan pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh masing-masing jenjang administrasi. Dengan perencanaan yang baik, kegiatan pelayanan vaksinasi diharapkan dapat berjalan dengan baik pula. (SAF)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech