Berikan Hak Suara, Protokol Kesehatan Tetap Dijaga

Cetak

Protokol Pilkada

Gambar : Pilkada dengan Protokol Kesehatan

Pilkada serentak tahun 2020 ini merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati secara langsung yang dilaksanakan ditengah pandemic COVID-19, Pilkada ini akan sangat menentukan masa depan Provinsi Kepulauan Riau khususnya. Merupakan tantangan tersendiri bagi kita bagaimana kita bisa menyelenggarakan pilkada dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh komponen yang terlibat. Penerapan protokol kesehatan yang konsisten dan menyeluruh menjadi pilihan mutlak. Kita harus mampu menjamin pelaksanaan protokol kesehatan agar tidak menajdi cluster baru dan menambah angka kasus positif COVID-19.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, yang diperbaharui oleh PKPU nomor 10 tahun 2020 kemudian diperbaharui lagi dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, sudah sangat jelas diatur protokol kesehatan dalam Pilkada tahun 2020 ini termasuk juga sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Dalam PKPU ini diatur protokol kesehatan untuk tiap tahapan pilkada mulai dari tahapan pembentukan PPS, KPPS, dan PPDP, pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, pencalonan, kampanye, pelaporan dana Kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan, sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat, serta pengamanan perlengkapan pemilihan.

Berbagai upaya yang dilakukan demi melindungi petugas, pemilih, pengawas dan saksi dari COVID-19. Upaya tersebut antara lain :

  1. Menyediakan APD berupa Masker, Face Shield, dan Sarung tangan kepada Petugas di TPS.
  2. Menyediakan alat tulis agar tidak saling meminjam
  3. mengingatkan seluruh Pemilih dan pihak terkait yang hadir di TPS agar tidak berkerumun dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19
  4. mengatur jarak duduk Pemilih dan memastikan Pemilih mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada saat masuk dan keluar TPS
  5. memberikan sarung tangan sekali pakai kepada Pemilih
  6. Melakukan desinfektan kepada paku maupun perlengkapan lainnya
  7. memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta
  8. memberikan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu kepada Pemilih yang belum mengenakan masker sebelum memasuki TPS
  9. melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik
  10. melakukan penyemprotan disinfektan seluruh perlengkapan Pemungutan Suara di TPS.
  11. Menyediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu lebih dari 37.3 derajat celcius.

PKPU nomor 13 tahun 2020 telah mengatur sanksi bila ditemukan pelanggaran mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi penghentian kegiatan, pembubaran kegiatan, hingga tidak diperbolehkannya pelanggar untuk berkampanye dalam waktu teertentu. Ini semua tergantung pelanggaran yang dilakukan. Pemberian sanksi ini juga berkoordinasi dengan Kepolisian setempat.

Adanya pedoman yang telah diterbitkan merupakan acuan dalam pelaksanaan, namun yang paling menentukan adalah implementasinya dilapangan. Apakah dilaksanakan atau tidak. Diperlukan sebuah sistem kerja baik persiapan, pelaksanaan maupun pengawasan dan ini melibatkan banyak pihak. Fungsi pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa/Kelurahan, namun sebenarnya semua pihak berperan melakukan Fungsi pengawasan ini secara bersama-sama dan dapat bekerjasama dengan gugus tugas di wilayah masing-masing. Masyarakat juga perlu berperan aktif mengawasi karena ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama.

Dinas Kesehatan berupaya mengedukasi masyarakat terkait Pilkada sehat, melalui berbagai media, yaitu media social dan media luar ruang. Sosialisasi dan koordinasi juga telah dilakukan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak ini sampai ke tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT serta RW. Dinas Kesehatan Provinsi bersama Dinas Kesehatan Kab/Kota serta Puskesmas dan mengundang KPU dan Bawaslu, sampai ke KPPS dan RT serta RW untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Kegiatan ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga. Melalui sosialisasi ini, masyarakat dihimbau untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan senantiasa menerapkan 3M begitu keluar dari rumah.

Menyambut Pilkada serentak ini, kita tetap harus optimis untuk menjamin hak demokratis setiap warga Negara, yang terpenting dan terutama adalah memastikan Penerapan protokol kesehatan dengan ketat agar masyarakat tetap memberikan hak suaranya dengan aman dan selamat dari COVID-19. Demi masa depan Kepri yang lebih baik.

 

-AD

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech