Surat Tanda Registrasi Terbit Per 16 Mei 2018

Cetak

Screenshot_18_1.jpg

Berikut ini dilampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah terbit per 17 Mei 2018. STR dimaksud terdiri atas STR Profesi Perawat sejumlah 33 STR, STR Profesi Bidan sejumlah 30 STR, STR Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik sejumlah 3 STR, STR Profesi Ahli Gizi sejumlah 2 STR, STR Profesi Penata Anestesi sejumlah 2 STR, STR Profesi Ahli Kesehatan Masyarakat sejumlah 1 STR, STR Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sejumlah 1 STR, STR Profesi Radiografer sejumlah 1 STR.

 

Syarat - Syarat pengambilan STR :

  1. Jika Pengambilan STR diwakilkan oleh orang lain, maka pengambil STR wajib menyertakan Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh Pemilik STR dilengkapi Materai Rp. 6.000 dan Fotokopi KTP kedua belah pihak masing-masing 1  lembar.

STR dapat diambil di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau : Seksi SDMK. Dengan alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau - Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau) Gedung C2 Lantai 2 Dompak Laut, Kota Tanjungpinang.

Berikut ini Daftar Nama STR yang telah terbit, bisa diunduh melalui klik link berikut ini  :

  1. STR Perawat
  2. STR Bidan
  3. STR ATLM
  4. STR Ahli Gizi
  5. STR Penata Anestesi
  6. STR Ahli Kesehatan Masyarakat
  7. STR Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  8. STR Radiografer
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech