TPJKM Terbentuk, Masalah Kesehatan Jiwa Dan Napza Di Kepulauan Riau Akan Ditangani Lintas Sektor

Cetak

TPKJM

Gambar : Rapat Pembentukan TPJKM Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

Menindaklanjuti Kegiatan Pertemuan Rapat Koordinasi dan Pembentukan pada tanggal 13 November yang lalu, Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Tingkat Provinsi Kepulauan Riau akhirnya resmi terbentuk. Pembentukan TPKJM dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi dan Pembentukan TPKJM Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahap 2 & 3 di Hotel Aston Tanjungpinang (30/11/23).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dalam sabutan tertulis yang dibacakan oleh Subkoordinator Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Napza Abdul Rauf Rahim, S.KM., M.Si menyatakan bahwa keberhasilan upaya pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dan napza bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan, namun bersama lintas program, lintas sektor, dan masyarakat.

“Melalui pembentukan Tim yang terdiri dari lintas program dan lintas sektor ini diharapkan dapat mencegah dan mengendalikan masalah kesehatan jiwa dan napza di Indonesia, terutama di Kepulauan Riau khususnya’ lanjutnya.

Seluruh peserta yang hadir mewakili organisasi lintas program dan lintas sektor masing-masing, memaparkan dan menyepakati fungsi dan tugasnya didalam tim. Masing-masing Peserta dari lintas program Dinas Kesehatan Provinsi dan lintas sektor OPD (Dinsos, Disdik, DPPPA, DPMDPS, Diskominfo, Disnaker, BKD, Biro Kesra, Biro Hukum), Kepolisian Daerah, Kemenag, Kemenkumham, BPJS Kesehatan, Akademisi (UMRAH dan POLTEKKES), TP-PKK Provinsi, PDSKJI, IPKJI, IPK, mengidentifikasi kegiatan yang beririsan dengan kesehatan jiwa yang bisa memberikan kontribusi untuk permasalahan kesehatan jiwa masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau serta melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan bersama Tim TPKJM.

Dinkes Provinsi selaku Ketua Tim akan membuat grup Whatsapp TPKJM Provinsi Kepri untuk melakukan koordinasi terkait penanganan masalah kesehatan jiwa masyarakat. Media tersebut akan memudahkan monitoring dan evaluasi kegiatan secara berkala.

Masalah kesehatan jiwa saat ini menjadi perhatian dunia. WHO menyebutkan bahwa satu atau lebih gangguan jiwa dan prilaku dialami oleh 25% orang dari masa hidupnya. Riskesdas tahun 2013 juga menemukan bahwa 6% dari penduduk di Indonesia yang berusia 15 tahun keatas mengalami gangguan mental emosional. Angka ini meningkat pada temuan riskesdas tahun 2018.

Di Kepulauan Riau, Riskesdas juga menemukan peningkatan prevalensi yang signifikan. Pasca Covid-19, SKI (riskesdas) 2023 yang sedang berjalan nantinya akan menampilkan angka terbaru yang diprediksi menemukan lonjakan yang lebih tinggi lagi.

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pembina wilayah bertanggungjawab dalam pencapaian target pelayanan kesehatan jiwa di Kabupaten/Kota. Pemerintah wajib melakukan skrining kesehatan jiwa minimal 90% penduduk berusia diatas 15 tahun, seluruh penderita ODGJ mendapatkan pelayanan, dan seluruh pengguna Napza di rehabilitasi. (SM - PTM)

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech