Jenis-Jenis Tes Kesehatan Bagi Calon Pengantin

Cetak

tes pengantin

Gambar : Jenis tes kesehatan calon pengantin

Tes kesehatan calon pengantin adalah rangkaian tes pemeriksaan yang dilakukan pasangan sebelum menikah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi penyakit yang berisiko menular ke diri sendiri atau pasangan dan keturunan di masa depan. Pasangan yang akan menikah sangat disarankan untuk melakukan tes kesehatan. Tujuannya adalah untuk mendeteksi gangguan kesehatan yang berpotensi membahayakan pasangan atau keturunan di kemudian hari. Melalui tes kesehatan calon pengantin, pasangan bisa mengetahui risiko penyakit-penyakit  berbahaya, seperti penyakit darah genetik atau penyakit infeksi. Dengan melakukan pemeriksaan ini, calon mempelai bisa semakin mantap, lebih terbuka, dan lebih yakin satu sama lain mengenai riwayat kesehatan keduanya.

 

Cek kesehatan sebelum menikah direkomendasikan untuk dilakukan pada tiga hingga enam bulan sebelum menikah untuk jangka waktu yang ideal. Pasangan calon pengantin sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter pribadi atau dokter yang kamu percayakan sebelum melakukan tes kesehatan. Sebagai informasi, hasil tes kesehatan pra nikah akan berlaku selama enam bulan sejak pasangan melakukan pemeriksaan. Jadi, jika sudah lewat enam bulan, pasangan perlu kembali melakukan tes kesehatan pra nikah.

Cek kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Rangkaian pemeriksaan tersebut bersifat umum, sehingga kebanyakan rumah sakit menyediakan layanan tersebut. Apabila pasangan calon pengantin mengalami suatu penyakit, lakukanlah pemeriksaan lanjutan agar penyakit tersebut tidak berkembang. Dengan begitu, hal-hal yang tidak diinginkan pun bisa dihindari.

Berikut ada beberapa jenis tes kesehatan calon pengantin :

Anamesis termasuk skrining status imunisasi tetatus

Skrinning dan imunisasi tetanus yang diberikan kepada calon pengantin bertujuan untuk mencegah serta melindungi diri agar terbebas dari penyakit tetanus sehingga memiliki kekebalan seumur hidup untuk melindungi ibu dan bayi dari penyakit tetanus. Perempuan yang tergolong usia subur antara usia 15-49 tahun diharapkan mencapai status T5 pada imunisasi tetanus. Bila status imunisasi belum lengkap, maka perempuan sebagai catin harus melengkapi status imunisasi di puskesmas atau fasilitas pelyanan kesehatan lainnya. Status imunisasi diketahui melalui skrinning status T bagi catin dan riwayat imunisasi yang didapat sejak balita, anak, dan masa remaja.

Pemeriksaan fisik lengkap, pemeriksaan status gizi serta pemeriksaan kesehatan jiwa

Pemeriksaan penunjang (laboraturium) seperti HB, Golongan darah, dan pemeriksaan lainnya sesuai dengan indikasi

Pemeriksaan penunjang yang diperlukan oleh calon pengantin yaitu pemeriksaan yang berkaitan dengan laboratorium seperti pemeriksan Hb dan golongan darah serta rhesus. Pemeriksaan lain yang diperlukan sesuai indikasi seperti pemeriksaan urine, gula darah, HIV, IMS, hepatitis, malaria bagi daerah endemis, talasemia, TORCH bagi catin perempuan, IVA atau pap smear bagi catin perempuan yang sudah pernah menikah sebelumnya. (Monika- Promkes)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech