Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) Kedua Mulai Dilaksanakan

Cetak

BOOSTER

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis Surat Nomor IM.02.04/C/2035/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) Kedua bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Pfizer.

 

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum tanggal 20 Januari 2023 dan sesuai dengan rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac dan Persetujuan perubahan obat INDOVAC tentang penambahan posologi booster heterolog untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Astra Zeneca yang diterbitkan BPOM tanggal 18 Februari 2023 dengan EUA2202908043A1 serta Persetujuan perubahan obat INDOVAC tentang penambahan posologi booster heterolog untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Pfizer yang diterbitkan BPOM tanggal 21 April 2023 yang merupakan addendum dari nomor izin edar EUA2202908043A1.

Dimulai pada tanggal 24 Januari 2023, masyarakat dapat memulai vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin ini dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Lansia tercantum dalam gambar berikut:

WhatsApp Image 2023 05 03 at 15.00.29 2WhatsApp Image 2023 05 03 at 15.00.29 3

 

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (JM)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech