KTKI terbitkan edaran tentang STR Elektronik Kefarmasian dan Entomolog

Cetak

336024201 950221052820106 7542271615875445505 n

Gambar : Launching e- STR Tenaga Kefarmasian dan Entomolog Kesehatan

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: Kt.01.01/I/0827/2023 Tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK) dan Surat Tanda Registrasi Elektronik Entomolog Kesehatan (e-STR Entomolog Kesehatan) (16/3) di Jakarta.

 

Amiruddin Supartono, S.Tr.Kes., M.M. Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjelaskan dalam surat resminya, “Dalam rangka mewujudkan Tenaga Kesehatan teregistrasi elektronik secara nasional, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melalui Konsil Kefarmasian dan Konsil Kesehatan Lingkungan bersama dengan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah selesai menyiapkan proses penerbitan e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan”, Jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, KTKI menyampaikan beberapa hal penting :

Surat edaran dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan nomor: Kt.01.01/I/0827/2023 disampaikan pada ; 1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, 2) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, 3) Ketua Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, 4) Ketua Pengurus Pusat Perkumpulan Entomologi Kesehatan Indonesia, 5) Ketua Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia seluruh Indonesia, 6) Ketua Pengurus Daerah Perkumpulan Entomologi Kesehatan Indonesia seluruh Indonesia, 7) Ketua Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia, 8) Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Kesehatan Lingkungan Indonesia, 9) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seluruh Indonesia, 10) Tenaga Teknis Kefarmasian di seluruh Indonesia,  dan 11) Entomolog Kesehatan di seluruh Indonesia.  *** (JON – SDMK Dinkes Kepri)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech